FORM PENGAJUAN JUDUL OUTLINE
PROPOSAL PENELITIAN (SKRIPSI)
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
A.
DATA MAHASISWA
Nama : Hajah Sari
NIM : 140410186
Jurusan :
Manajemen
Konsentrasi : Pemasaran
SKS yang telah
ditempuh : 139
IPK :
3,79
B.
DATA RENCANA PENELITIAN
1.
Judul
“PENGARUH SERTIFIKASI HALAL DAN ENDORSEMENT TERHADAP KEPUTUSAN
PEMBELIAN PRODUK KOSMETIK WARDAH DI KOTA LHOKSEUMAWE”
2.
Latar
belakang masalah
Pertumbuhan muslim dunia semakin hari semakin bertambah, hal ini
terlihat dari meningkatnya permintaan produk halal oleh negara-negara di dunia.
Produk dengan kehalalan yang terjamin dan disertifikasi oleh lembaga penjamin
nasional maupun internasional, saat ini menjadi prioritas utama masyarakat
muslim khususnya, terlihat dari tren konsumen dalam membeli produk yang
bersertifikasi halal pada kemasannya. Hal ini terlihat pada pertumbuhan
permintaan produk halal dunia meningkat sebanyak 6,9% dalam kurun waktu 2013
sampai dengan 2018 (data:sindonews.com). Tren produk halal tersebut tidak
hanya masuk dalam pasar dunia, namun pasar Indonesia juga sedang
gencar-gencarnya para konsumen melihat sertifikasi halal produk sebelum
memutuskan membeli sebuah produk.
Indonesia yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia memiliki
permintaan akan produk halal lebih besar dari pada negara-negara di dunia
lainnya, hal ini terlihat pada kebijakan pemerintah Indonesia yang mulai
memperkuat sistem standar produk yang beredar di Indonesia dan juga terlihat
dari banyaknya produk yang tidak memiliki sertifikasi halal resmi yang di
larang peredarannya oleh pemerintah di Indonesia. Produk halal yang diminati
oleh penduduk Indonesia tidak hanya mencakup sekedar makanan dan minuman saja,
namun juga sudah merambah ke produk kosmetik.
No.
|
Agama
|
Jumlah
|
Persentase
|
1
|
Islam
|
207.176.162
|
87,18
|
2
|
Kristen
|
16.528.513
|
6,96
|
3
|
Katolik
|
6.907.873
|
2,91
|
4
|
Hindu
|
4.012.116
|
1,69
|
5
|
Buddha
|
1.703.254
|
0,72
|
6
|
Khong Hu Chu
|
117.091
|
0,05
|
7
|
Lainnya
|
299.617
|
0,13
|
8
|
Tidak Terjawab
|
139.582
|
0,06
|
9
|
Tidak ditanyakan
|
757.118
|
0,32
|
Jumlah
|
237.641.326
|
100,00
|
Sumber data : BPS.2010
Lahirnya tren hijab di Indonesia dan Indonesia pun menjadi kiblat
tren hijab dunia, menjadikan kosmetik halal sangat diburu oleh kaum wanita di Indonesia.
Hal ini terlihat pada banyaknya konsumen yang mulai beralih pada kosmetik halal
sejak tahun 2009-2010. Ini merupakan peluang bagus bagi produsen produk kosmetik
halal. Minat terhadap produk kosmetik halal juga tidak hanya merambah kepada
wanita yang mengikuti tren hijab, namun wanita yang tidak mengikuti tren hijab
dan bahkan non muslim juga mulai menyukai produk kosmetik bersertifikasi halal.
Dalam penentuan standar, produk yang bersertifikasi halal tidak
hanya dilihat dari bahan-bahan yang di kandung oleh produk tersebut saja, namun
juga sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal, MUI,
dikeluarkan jika produk tersebut telah diproduksi dengan proses yang sesuai
dengan standar syariat di samping bahan-bahan yang memang harus benar-benar
halal untuk digunakan.
Sesuai dengan dalil di bawah ini :
$yg•ƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB ’Îû ÇÚö‘F{$# Wx»n=ym $Y7Íh‹sÛ Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø‹¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Ar߉tã îûüÎ7•B ÇÊÏÑÈ
Hai sekalian
manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan
itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Q.S.
Al-Baqarah:168)
Ayat diatas menjelaskan, keharusan untuk memakan makanan yang baik
lagi halal. “makanan” yang dimaksud diatas, tidak hanya berpatok terhadap
makanan yang dikonsumsi melalui mulut saja. Namun kosmetik juga harus memakai
bahan yang halal lagi baik. Karena kosmetik yang digunakan pada kulit
epidermis, akan meresap hingga kulit edidermis dan terakhir juga akan masuk
hingga kedalam saluran darah untuk memberikan efek kosmetik yang sebenarnya.
Dari hal inilah, kosmetik yang digunakan juga harus halal dan tentunya baik
agar tidak mendzalimi kesehatan para pemakainya.
Besarnya pangsa pasar kosmetik halal, menjadikan produk kosmetik Wardah
yang mengusung produk dengan sertifikasi halal pertama kali sejak tahun 1995 dan
saat ini menjadi penguasa pasar kosmetik halal, hal ini terlihat dari omzet Wardah
yang merupakan produksi PT Paragon Technology and Innovation memiliki
perkembangan hingga menembus angka 75% selama empat tahun terakhir. Pada tahun
2014 saja, Wardah berhasil meraih market share hingga 30%. Sedangkan menurut
survei AC Nielsen, perkembangan omzet kosmetik hanya 15% pertahun. Ini merupakan
peluang sukses bagi produk kosmetik Wardah dalam menguasai pangsa pasar
kosmetik lokal maupun internasional.
Tren hijab juga melanda artis indonesia, dimana hal ini di
manfaatkan oleh wardah untuk meningkatkan pertumbuhan permintaan produk. Wardah
mulai melibatkan artis-artis papan atas indonesia untuk bekerja sama dalam
memasarkan produk wardah, sehingga wanita muslim khususnya lebih tertarik untuk
mengikuti tren kosmetik halal.m ini terlihat dari pertumbuhan pesat akan
permintaan produk kosmetik Wardah, yang mana tidak terlepas dari peran para
endorse. Endorse produk wardah tidak hanya mengoptimalkan pemasaran melalui
sosial media dan media iklan, para endorse juga turut mengambil peran suksesnya
dengan mengikuti kegiatan saat sosialisasi yang dilakukan oleh wardah.
Produk Wardah kini juga mulai menguasai pangsa pasar produk
kosmetik di kota Lhokseumawe, hal ini terlihat dari banyaknya outlet resmi Wardah
yang menjamur di kota Lhokseumawe. Hal ini menandakan, bahwa produk kosmetik Wardah
dapat diterima oleh masyarakat kota Lhokseumawe. Apalagi, kota Lhokseumawe
merupakan salah satu kota bagian dari provinsi Aceh yang memiliki penduduk
terbanyak dan mayoritas penduduknya adalah muslim. Tak heran jika tren hijab dan
kemajuan teknologi juga ikut memberikan dampak positif pada penjualan produk kosmetik
Wardah di kota Lhokseumawe.
Dari permasalahan di atas, penulis tertarik untuk melakukan
penelitian tentang “Pengaruh Sertifikasi Halal dan Endorsement Terhadap
Keputusan Pembelian Konsumen Produk Wardah Kosmetik di Kota Lhokseumawe”.
3.
Rumusan
masalah
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
a.
Apakah
sertifikasi halal berpengaruh terhadap keputusan pembelian produk kosmetik Wardah
di kota Lhokseumawe?
b.
Apakah
endorsement berpengaruh terhadap keputusan pembelian produk kosmetik wardah di
kota Lhokseumawe?
4.
Batasan
masalah
Untuk menghindari berkembangnya masalah penulis membatasi
permasalahan dengan terperinci dan jelas sehingga pemecahannya berhasil dan
terarah. Penulis membatasi hanya pada “sertifikasi halal terhadap keputusan
pembelian produk kosmetik Wardah di kota Lhokseumawe”.
5.
Tujuan
dan manfaat penelitian
-
Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh sertifikasi halal dan
endorsement terhadap keputusan pembelian produk kosmetik Wardah di kota Lhokseumawe.
-
Adapun
manfaat penelitian ini adalah
a.
Bagi Peneliti
Dapat meningkatkan wawasan yang lebih luas tentang pengaruh sertifikasi
halal produk kosmetik Wardah pada dunia pemasaran yang membuat produk kosmetik Wardah
tetap menjadi pilihan konsumen dalam memilih produk bersertifikasi halal.
b. Bagi Perusahaan
Hasil penelitian diharapkan dapat digunakan oleh perusahaan sebagai bahan
masukan.
c. Bagi Akademi
Hasil penelitian diharapkan dapat berguna bagi pustakawan dan sebagai
referensi bagi peneliti selanjutnya.
6.
Penelitian
terdahulu
a.
Pengaruh
Label Halal Terhadap Keputusan Membeli (Survei Pada Pembeli Produk Kosmetik
Wardah di Outlet Wardah Griya Muslim An-Nisa Yogyakarta. Oleh : Wahyu Budi
Utami. Tahun : 2013
b.
Pengaruh
Kualitas Produk dan Harga Terhadap Keputusan Pembelian Produk Kosmetik Wardah di
Kota Bangkalan Madura. Oleh : Ummu Habibah dan Sumiati. Tahun : 2016
c.
Influence
Of Promotional Mix and Price On Customer Buying Decision Toward Fast Food
Sector : A Survey On University Students in Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok,
Tanggerang, Bekasi) Indonesia. Oleh : Christina Sagala, Milla Destriani, Ulffa
Karina Putri dan Suresh Kumar. Tahun : 2014
7.
Landasan
teori
a.
Kotler
dan Amstrong, 2008. Mendefinisikan tentang pemasaran
b.
Phillip
Wiliam J. Shultz. 2005. Mendefinisikan tentang manajemen pemasaran.
c.
.
sertifikasi halal
d.
. marketing
mix
e.
Promosi
f.
endorsement
g.
.
keputusan pembelian
8.
Hipotesis
= Sertifikasi
halal berpengaruh positif terhadap keputusan pembelian produk kosmetik Wardah
di kota Lhokseumawe
= sertifikasi
halal tidak berpengaruh positif terhadap keputusan pembelian produk kosmetik Wardah
di kota Lhokseumawe
9.
Kerangka
penelitian
Endorsement
|
Keputusan Pembelian
|
Sertifikasi Halal
|
10.
Lokasi
dan objek penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi pada
outlet resmi produk Wardah yang tersebar di kota Lhokseumawe. Penelitian di
lakukan pada outlet resmi produk Wardah dengan cara menyebarkan kuesioner
kepada para responden.
Objek penelitian ini adalah konsumen produk kosmetik Wardah yang
berada di kota Lhokseumawe.
11.
Metode
penelitian
Pada penelitian ini menggunakan
metode kuantitatif, yaitu penelitian yang menekankan pada pengujian teori-teori
melalui pengukuran variabel penelitian dengan angka dan melakukan analisis data
dengan prosedur statistik.
12.
Alat
analisis data
Dalam penelitian ini, alat analisis
data yang digunakan oleh peneliti untuk menganalisis data penelitian adalah SPSS.
Bukit
Indah, 10 Februari 2017
Mengetahui Hormat saya
Ketua Jurusan
Marzuki Hajah
Sari
NIP. NIM.
140410186
Tidak ada komentar:
Posting Komentar